Kebijakan Manajemen PNS & PPPK Berdasarkan UU ASN

Pelatihan Kebijakan Manajemen PNS & PPPK Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023.

Deskripsi

UU Nomor 20 Tahun 2023 mencakup penguatan pengawasan Sistem Merit, penataan kebutuhan PNS dan PPPK, serta digitalisasi Manajemen ASN untuk efisiensi. UU ini menetapkan batas usia pensiun yang berbeda untuk jabatan manajerial dan nonmanajerial Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara

Manajemen PNS Bertujuan Untuk Meningkatkan Pengembangan Karier, Pemenuhan Kebutuhan Organisasi Dan Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Penyelenggaraan Manajemen PNS Dilaksanakan Oleh Presiden Selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan ASN Dengan Kewenangan Untuk Kewenangan Menetapkan Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian PNS Serta Pembinaan Manajemen PNS Di Instansi Pemerintah Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Presiden dpat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Namun apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan

Materi Pelatihan Kebijakan Manajemen PNS & PPPK Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023.

  1. UU ASN No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reforması Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara
  3. Arah Kebijakan Manajemen ASN
  4. Sistem Manajemen PNS Dan PPPK
  5. Dokumen perencanaan yang berisi rencana program dan rencana kegiatan untuk melaksanakan dan mencapai tujuan pembangunan di bidang Manajemen ASN
  6. Evaluasi Kegiatan Tanya Jawab Dan Diskusi

Note (Materi Pelatihan bisa ditambah atau dikurangi disesuaikan dengan gap kompetensi yang diharapkan oleh client)

Baca juga pelatihan serupa :

Training Consumer Loan Kredit PNS & KPR

Pelatihan Sistem Administrasi Kepegawaian Dan Manajemen PNS 2023/2024

Tujuan Pelatihan Kebijakan Manajemen PNS & PPPK Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023.

1. Memahami UU ASN No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, terutama terkait manajemen PNS & PPPK.

2. Memahami Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

3. Mengetahui arah kebijakan manajemen ASN terkini.

4. Memahami sistem manajemen PNS dan PPPK berdasarkan peraturan terbaru.

5. Mampu menyusun dokumen perencanaan yang berisi rencana program dan rencana kegiatan untuk melaksanakan dan mencapai tujuan pembangunan di bidang Manajemen ASN.

Secara umum, tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta dalam manajemen PNS & PPPK yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Jadwal Pelaksanaan dan Tempat Pelaksanaan

Bulan Minggu I

Bandung

Minggu II

Jakarta

Minggu III

Bandung

MInggu IV

Yogyakarta

Minggu V

Denpasar

Januari 2-4 9-11 16-18 23-25 29-31
Februari 5-7 13-15 20-22 27-29  
Maret 5-7 12-14 19-21 26-28  
April 2-4 8-9 16-18 23-25 29-30
Mei 6-8 14-16 20-22 28-30  
Juni 4-6 11-13 18-20 25-27  
Juli 2-4 9-11 16-18 23-25 29-31
Agustus 6-8 13-15 20-22 27-29  
September 3-5 10-12 17-19 24-26  
Oktober 1-3 8-10 15-17 22-24 29-31
November 5-7 12-14 19-21 26-28  
Desember 3-5 10-12 17-19 23-24  

Harga

Offline

  • Public Training mulai dari 5.000.000 – 7.000.000 perorang
  • Inhouse Training mulai dari 850.000 perorang

Online

  • Public Training mulai dari 1.200.000 perorang
  • Inhouse Training mulai dari 600.000 perorang

Fasilitas

  • Tempat Training Hotel Minimal Bintang 3
  • Expert Training
  • Lunch dan juga Coffee Break 2x
  • Backpack Exclusive
  • Jaket Exclusive (Souvenir)
  • Modul Pelatihan (hard copy & soft copy)
  • ATK
  • Sertifikat
  • Dokumentasi

Cek juga media sosial kami : https://www.instagram.com/anntamandirisejahtera?igsh=MTJpZWl3dzhjaj

Views: 36

KONTAK KERJASAMA

Hubungi kami dengan tekan tombol dibawah ini