HUKUM PELAKSANAAN DAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI RUMAH SAKIT
Deskripsi
Pelatihan Hukum Pelaksanaan dan Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit adalah sebuah program yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para profesional di bidang kesehatan terkait prosedur hukum yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan rumah sakit.
Dalam menyambut MEA di tahun 2030 yang ditandai dengan mekanisme pasar global, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan salah satunya adalah pelayanan kesehatan. Rumah Sakit yang mampu memberikan pelayanan atau menghasilkan produk unggulan adalah rumah sakit yang mampu menghadirkan teknologi canggih (Alkes-Peralatan Medis). Kondisi ini mengharuskan Rumah Sakit untuk membangun Alkes yang berkualitas, melalui manajemen pengadaan barang dan jasa yang Transparansi dan Akuntabilitas, sebagaimana yang telah diinstruksikan melalui Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilingkungan BLU-BLUD.
Disisi lain kompleksitas masalah bencana alam, dan Wabah virus yang merebak diseluruh negeri, akan berdampak buruk terhadap kesiapan pelayanan kesehatan dirumah sakit, karena keterbatasan Fasilitasi peralatan kesehatan sebagai penunjang utama dalam memberikan pelayanan kesehatan. Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan melakukan pengadaan barang darurat (KAHAR).
Oleh karenanya. Proses pengadaan Barang-Jasa pada jasa pelayanan kesehatan seperti rumah sakit harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar pengadaan ini benar-benar dilaksanakan sesuai aturan hukum dan asas manfaat. TIM Pengadaan rumah sakit perlu diberikan pemahaman baik dari sisi hukum pengadaan dan teknis pelaksanaan pengadaan.
Materi Pelatihan Hukum Pelaksanaan dan Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit
- Memahami Aspek Hukum dan konsekwensi permasalahan dalam pengadaan Barang/Jasa dirumah sakit
- Merumuskan Perjanjian Kontrak kerjasama dalam system pengadaan Barang / Jasa dilingkungan rumah sakit
- Penyusunan dokumen laporang pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa rumah sakit sesuai ketentuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
- Pemutusan Perjanjian Kontrak Kerjasama dalam pengadaan Barang / Jasa rumah sakit
- Sistem pengawasan dan pengendalian dalam pengadaan barang/jasa di RS
- Prosedur teknis pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai PerPres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dirumah sakit
Note (materi pelatihan bisa ditambah atau dikurangi disesuaikan dengan gap kompetensi yang diharapkan oleh client)
Pelatihan Serupa : Training Manajemen Keuangan Rumah Sakit
Tujuan Pelatihan Hukum Pelaksanaan dan Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan keterampilan praktis kepada peserta agar mereka dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa di rumah sakit dengan sesuai dan efektif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jadwal dan Tempat Pelatihan
| Bulan | Minggu I
Bandung |
Minggu II
Jakarta |
Minggu III
Bandung |
Minggu IV
Yogyakarta |
| Januari | 6-8 | 13-15 | 20-22 | 27-29 |
| Februari | 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 |
| Maret | 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 |
| April | 7-9 | 14-16 | 21-23 | 28-30 |
| Mei | 5-7 | 13-15 | 19-21 | 26-28 |
| Juni | 2-4 | 9-11 | 16-18 | 23-25 |
| Juli | 7-9 | 14-16 | 21-23 | 28-30 |
| Agustus | 4-6 | 11-13 | 18-20 | 25-27 |
| September | 1-3 | 8-10 | 15-17 | 22-24 |
| Oktober | 6-8 | 13-15 | 20-22 | 27-29 |
| November | 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 |
| Desember | 1-3 | 8-10 | 15-17 | 22-24 |
Harga Pelatihan Hukum Pelaksanaan dan Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit
Offline
- Public Training mulai dari 5.000.000 – 7.000.000 perorang
- Inhouse Training mulai dari 850.000 perorang
Online
- Public Training mulai dari 1.200.000 perorang
- Inhouse Training mulai dari 600.000 perorang
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat pelatihan
- Expert Trainer
- Coffee Break 2x
- Lunch
- Tempat training: minimal hotel bintang 3
- Materi pelatihan dalam bentuk hard copy dan juga soft copy
- ATK
- Backpack exclusive
- Jaket eksklusif (souvenir)
- Dokumentasi
Instagram : https://www.instagram.com/anntamandirisejahtera/
Views: 35