PAJAK KARYAWAN PPH PASAL 21
Deskripsi
Pelatihan Pajak Karyawan PPh Pasal 21 merupakan program pelatihan yang dirancang untuk memberikan peserta pengetahuan tentang aturan dan prosedur perpajakan yang relevan, khususnya terkait dengan PPh Pasal 21, yang merupakan pajak penghasilan yang dipotong langsung dari gaji karyawan oleh pemberi kerja.
Karyawan yang menerima penghasilan dari gaji dan upah diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPh Pasal 21 adalah salah satu pajak yang dikenakan langsung kepada karyawan oleh pemberi kerja. Pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemotongan pajak dari gaji karyawan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini membutuhkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang relevan. Pemberi kerja juga harus dapat melakukan penyampaian dan pelaporan PPh Pasal 21 kepada otoritas pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Kesalahan dalam pelaporan pajak dapat berujung pada sanksi dan denda yang dapat merugikan perusahaan sehingga pelatihan tentang PPh Pasal 21 menjadi sangat penting. Ini tidak hanya membantu karyawan memahami kewajiban mereka terkait pajak, tetapi juga membekali staf administrasi perusahaan dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola pajak karyawan dengan benar dan efisien.
Materi Pelatihan Pajak Karyawan PPh Pasal 21
- Konsep Pemotongan PPh Pasal 21
- Penentuan Golongan Penerima dan Jenis Penghasilan
- Saat dan Tempat Terutang PPh Pasal 21
- Ketentuan dan Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap
- Ketentuan dan Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap
- Ketentuan dan Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
- Ketentuan dan Perhitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan
- Ketentuan dan Perhitungan PPh Pasal 21 Penerima Uang Pesangon dan Pensiun
- Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21
- E-SPT PPh Pasal 21(Elektronik)
- Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 menggunakan E Filing
- Konsep penghitungan PPh Pasal 21 dan Tax Planningnya.
- Pembahasan PER-14/PJ./2013 yang berisi formulir-formulir yang wajib dilampirkan Wajib Pajak dalam SPT, kewajiban menggunakan e-SPT bagi Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh 21 karyawan.
- Menghitung dan melaporkan PPh 21 ke SPT Masa secara rinci per karyawan setiap bulannya, Menyertakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam bukti potong, kewajiban melampirkan daftar biaya bagi Wajib Pajak Cabang/lokasi. Dan perubahan lainnya.
- Praktek Program Excellent PPh 21 dan Jamsostek.
- Mencakup penghitungan PPh 21 karyawan dan non karyawan dengan berbagai macam variasinya seperti:
- Menerima penghasilan teratur dan tidak teratur dan tidak teratur.
- PPh 21 dipotong, ditanggung, atau di Gross-Up.
- Pegawai masuk atau berhenti tengah tahun, untuk WNI atau WNA, pegawai pindahan maupun pindah cabang.
- Mencetak form 1721-A1 seluruh karyawan dengan cepat (mail-merge).
- Mencetak SPT Masa beserta seluruh lampiran-lampirannya.
- Membuat e-SPT PPh 21 melalui impor data.
- Bisa memantau kekurangan dan kelebihan PPh 21 sampai saat ini dari yang sudah dilakukan (SPT) dengan yang seharusnya.
Note (materi pelatihan bisa ditambah atau dikurangi disesuaikan dengan gap kompetensi yang diharapkan oleh client)
Tujuan Pelatihan Pajak Karyawan PPh Pasal 21
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta mampu untuk:
- Melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien.
- Mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkait dengan masalah PPh 21 sehingga dapat melakukan trik dan tips dalam perhitungan PPh Pasal 21 Masa.
- Mengetahui dan memahami ketentuan perpajakan yang menyangkut penentuan objek, cara menghitung dan menerbitkan bukti potong.
Jadwal dan Tempat Pelatihan
| Bulan | Minggu I
Bali |
Minggu II
Jakarta |
Minggu III
Bandung |
Minggu IV
Yogyakarta |
| Januari | 6-8 | 13-15 | 20-22 | 27-29 |
| Februari | 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 |
| Maret | 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 |
| April | 7-9 | 14-16 | 21-23 | 28-30 |
| Mei | 5-7 | 13-15 | 19-21 | 26-28 |
| Juni | 2-4 | 9-11 | 16-18 | 23-25 |
| Juli | 7-9 | 14-16 | 21-23 | 28-30 |
| Agustus | 4-6 | 11-13 | 18-20 | 25-27 |
| September | 1-3 | 8-10 | 15-17 | 22-24 |
| Oktober | 6-8 | 13-15 | 20-22 | 27-29 |
| November | 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 |
| Desember | 1-3 | 8-10 | 15-17 | 22-24 |
Harga Pelatihan Pajak Karyawan PPh Pasal 21
Offline
- Public Training mulai dari 5.000.000 – 7.000.000 perorang
- Inhouse Training mulai dari 850.000 perorang
Online
- Public Training mulai dari 1.200.000 perorang
- Inhouse Training mulai dari 600.000 perorang
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat pelatihan
- Expert Trainer
- Coffee Break 2x
- Lunch
- Tempat training: minimal hotel bintang 3
- Materi pelatihan dalam bentuk hard copy dan juga soft copy
- ATK
- Backpack exclusive
- Jaket eksklusif (souvenir)
- Dokumentasi
Instagram Kami : https://www.instagram.com/anntamandirisejahtera/
Views: 27