PENGISIAN SELF ASSESSMENT GCG SESUAI SE OJK
Deskripsi
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan salah satu pilar fundamental dalam tata kelola lembaga keuangan, khususnya perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK telah menetapkan kewajiban bagi bank dan lembaga keuangan untuk melaksanakan penilaian mandiri (self assessment) terhadap implementasi GCG secara berkala.
Self assessment GCG merupakan instrumen penilaian internal yang terstruktur untuk mengukur tingkat kepatuhan dan efektivitas implementasi prinsip-prinsip GCG. Hasil penilaian ini tidak hanya menjadi laporan kepada regulator, tetapi juga menjadi cerminan kualitas tata kelola perusahaan yang berdampak langsung pada kepercayaan pemangku kepentingan.
Pelatihan Pengisian Self Assessment GCG Sesuai SE OJK adalah program pelatihan terstruktur yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi peserta dalam memahami, menganalisis, dan mengisi formulir penilaian mandiri GCG sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Materi Pelatihan Pengisian Self Assessment GCG sesuai SE OJK
1. Konsep Dasar GCG Perbankan
2. Kerangka Regulasi OJK
3. Struktur Penilaian Self Assessment GCG
4. Faktor 1 & 2 – Direksi dan Dewan Komisaris
5. Faktor 3 & 4 – Komite dan Benturan Kepentingan
6. Faktor 5, 6 & 7 – Fungsi Audit dan Kepatuhan
7. Faktor 8 & 9 – Manajemen Risiko dan Dana Pihak Terkait
8. Penyusunan Narasi dan Dokumentasi Pendukung
9. Simulasi Komprehensif Self Assessment GCG
Note (materi pelatihan bisa ditambah atau dikurangi disesuaikan dengan gap kompetensi yang diharapkan oleh client)
Tujuan Pelatihan Pengisian Self Assessment GCG sesuai SE OJK
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta mampu untuk:
- Peningkatan kualitas dan akurasi laporan self assessment GCG yang disampaikan kepada OJK
- Berkurangnya temuan dan catatan regulator terkait pengisian formulir GCG
- Terbentuknya tim internal yang kompeten dalam melaksanakan penilaian GCG secara mandiri
- Peningkatan peringkat komposit GCG yang berdampak positif pada reputasi dan kepercayaan pemangku kepentingan
- Kepatuhan yang lebih baik terhadap ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jadwal dan Tempat Pelatihan
|
Bulan |
Minggu I
Bali |
Minggu II
Jakarta |
Minggu III
Bandung |
Minggu IV
Yogyakarta |
| Januari | 6-8 | 13-15 | 20-22 |
27-29 |
|
Februari |
3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 |
| Maret | 3-5 | 10-12 | 17-19 |
24-26 |
|
April |
7-9 | 14-16 | 21-23 | 28-30 |
| Mei | 5-7 | 13-15 | 19-21 |
26-28 |
|
Juni |
2-4 | 9-11 | 16-18 | 23-25 |
| Juli | 7-9 | 14-16 | 21-23 |
28-30 |
|
Agustus |
4-6 | 11-13 | 18-20 | 25-27 |
| September | 1-3 | 8-10 | 15-17 |
22-24 |
|
Oktober |
6-8 | 13-15 | 20-22 | 27-29 |
| November | 3-5 | 10-12 | 17-19 |
24-26 |
|
Desember |
1-3 | 8-10 | 15-17 |
22-24 |
Harga Pelatihan
Offline
- Public Training mulai dari 5.000.000 – 7.000.000 perorang
- Inhouse Training mulai dari 850.000 perorang
Online
- Public Training mulai dari 1.200.000 perorang
- Inhouse Training mulai dari 600.000 perorang
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Pelatihan
- Expert Trainer
- Coffee Break 2x per hari
- Lunch 1x per hari
- Room meeting hotel minimal bintang tiga
- Materi pelatihan dalam bentuk hard copy dan juga soft copy
- ATK
- Backpack exclusive
- Jaket eksklusif (souvenir)
- Dokumentasi
- Laporan Pelatihan
- Pre and Post Test
Views: 24