PERPAJAKAN UNTUK HRD
Deskripsi
Pelatihan perpajakan untuk HRD adalah program yang dirancang untuk membekali profesional di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dengan pemahaman mendalam tentang peraturan perpajakan yang berlaku dan dampaknya terhadap proses penggajian, manajemen karyawan, dan kebijakan SDM secara keseluruhan.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang komprehensif kepada profesional SDM, memungkinkan mereka untuk memahami dan menerapkan kebijakan perpajakan dengan benar, mengelola kewajiban perpajakan karyawan, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pajak yang berlaku. Hal ini akan membantu perusahaan untuk menjaga kepatuhan perpajakan, mengoptimalkan manajemen karyawan, dan mengelola aspek keuangan yang terkait dengan kebijakan SDM secara lebih efektif.
Materi Pelatihan Perpajakan Untuk HRD
- Memperkenalkan konsep-konsep dasar perpajakan kepada staf HRD, termasuk jenis-jenis pajak, klasifikasi pajak, aturan penghitungan, dan tanggung jawab perpajakan.
- Pemotongan pajak penghasilan karyawan, pengelolaan PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21), serta peraturan dan kebijakan terkait pelaporan dan pemotongan pajak bagi karyawan.
- bagaimana insentif, bonus, tunjangan, dan fasilitas lainnya dapat mempengaruhi kewajiban perpajakan karyawan, serta strategi untuk meminimalkan dampaknya.
- Mendalami pengelolaan PPh 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23) atas penghasilan dari bunga, sewa, royalti, dan PPh 26 (Pajak Penghasilan Pasal 26) atas penghasilan dalam negeri yang diterima wajib pajak bukan badan.
- Memahami aturan dan kewajiban perpajakan bagi perusahaan sebagai badan hukum, termasuk persiapan laporan pajak, kebijakan perpajakan perusahaan, dan insentif perpajakan bagi perusahaan.
- Pemahaman tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, proses pelaporan pajak, dan konsekuensi hukum dari ketidakpatuhan.
- Penghitungan PPH pasal 21 untuk penghasilan bulanan/tahunan
- Apa maksud metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai
- Mengapa penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia harus disetahunkan?
- Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan
- Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah satuan/borongan/harian
Note (materi pelatihan bisa ditambah atau dikurangi disesuaikan dengan gap kompetensi yang diharapkan oleh client)
Pelatihan Serupa : Pelatihan Strategi Penyusunan SOP Perpajakan Berbasis Risiko
Tujuan Pelatihan Perpajakan Untuk HRD
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta mampu untuk:
- Melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien,
- Mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkit dengan masalah ketenagakerjaan sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan menghemat pajak.
- Melaksanakan tax planning atas semua transaksi yang berhubungan dengan aktivitas HRD.
Jadwal dan Tempat Pelatihan
| Bulan | Minggu I
Bandung |
Minggu II
Jakarta |
Minggu III
Bandung |
Minggu IV
Yogyakarta |
| Januari | 6-8 | 13-15 | 20-22 | 27-29 |
| Februari | 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 |
| Maret | 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 |
| April | 7-9 | 14-16 | 21-23 | 28-30 |
| Mei | 5-7 | 13-15 | 19-21 | 26-28 |
| Juni | 2-4 | 9-11 | 16-18 | 23-25 |
| Juli | 7-9 | 14-16 | 21-23 | 28-30 |
| Agustus | 4-6 | 11-13 | 18-20 | 25-27 |
| September | 1-3 | 8-10 | 15-17 | 22-24 |
| Oktober | 6-8 | 13-15 | 20-22 | 27-29 |
| November | 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 |
| Desember | 1-3 | 8-10 | 15-17 | 22-24 |
Harga Pelatihan
Offline
- Public Training mulai dari 5.000.000 – 7.000.000 perorang
- Inhouse Training mulai dari 850.000 perorang
Online
- Public Training mulai dari 1.200.000 perorang
- Inhouse Training mulai dari 600.000 perorang
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat pelatihan
- Expert Trainer
- Coffee Break 2x
- Lunch
- Tempat training: minimal hotel bintang 3
- Materi pelatihan dalam bentuk hard copy dan juga soft copy
- ATK
- Backpack exclusive
- Jaket eksklusif (souvenir)
- Dokumentasi
Instagram Kami : https://www.instagram.com/anntamandirisejahtera/
Views: 27